Showing posts with label Pemkot Semarang. Show all posts
Showing posts with label Pemkot Semarang. Show all posts

Sunday, February 19, 2012

Perda No. 6 Tahun 2004 - Kota Semarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004 adalah Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Semarang Selatan) untuk tahun 2000-2010.

Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 13 (tiga belas) Bab dan 56 (lima puluh enam) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 8 Juni 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang.

Penjelasan Umum

Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.

RDTRK memuat rumuisan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Bahwa RDTRK Semarang tahun 2000 – 2010 yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kota di wilayah Kota Semarang yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain:

a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik kota Semarang dalam jangka waktu 10 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal memiliki kota yang dapat memenuhi segala kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kota yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang,Pemerintah Propinsi jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 – 2010.

Kutipan Perda No.6 Tahun 2004:

1) Luas dan pembagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan

Luas dan pembagian wilayah tercantum pada Bab IV Pasal 6 tentang Perwilayahan. Disebutkan bahwa Kecamatan Semarang Selatan terdiri atas 10 kelurahan dengan luas wilayah 848,046 ha dengan perincian sebagai berikut:
- Kelurahan Bulustalan : 30,267 ha
- Kelurahan Barusari : 29,224 ha
- Kelurahan Randusari : 66,950 ha
- Kelurahan Mugassari : 140,928 ha
- Kelurahan Pleburan : 69,145 ha
- Kelurahan Wonodri : 86,125 ha
- Kelurahan Peterongan : 54,375 ha
- Kelurahan Lamper Lor : 97,065 ha
- Kelurahan Lamper Kidul : 77,750 ha
- Kelurahan Lamper Tengah : 196,217 ha

2) Pembekuan Perda Kotamadya Dati II Semarang Nomor 2 Tahun 1999

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 1995-2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wednesday, February 15, 2012

Perda No. 1 tahun 2004 - Kota Semarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 adalah Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 24 (dua puluh empat) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Februari 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 18 Februari 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang. Perda ini didokumentasikan di dalam Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2004 Nomor 1 Seri C.

Penjelasan Umum

Bahwa Retribusi Parkir adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu
diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal pemungutan Retribusi Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;

Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Kutipan Pasal

Bab V Pelayanan, Pasal 5

(1) Penyelenggara parkir menyediakan fasilitas parkir berupa:
a. Lahan parkir;
b. Rambu-rambu dan marka parkir;
c. Papan informasi;
d. Juru parkir
e. Karcis parkir
(2) Selain menyediakan fasilitas sebagaimana ayat (1) penyelenggara parkir menyediakan jasa pelayanan berupa penataan/penempatan, penerbitan, pengawasan dan keamanan.

Bab VI Kewajiban dan Larangan, Pasal 7

(1) Pengguna jasa parkir dilarang melakukan kegiatan selain parkir.
(2) Pengelola parkir dilarang:
a. Menyelenggarakan perpakiran tanpa ijin dari Walikota;
b. Memungut pembayaran parkir di luar tarif yang telah ditetapkan.

Bab XI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pasal 15

(1) Struktur dan besarnya tarif untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor roda dua Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
b. Kendaraan bermotor roda tiga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Kendaraan bermotor roda empat Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
d. Kendaraan bermotor roda enam Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
e. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah).
(2) Struktur dan besarnya tarif parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara parkir berlangganan dan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk setiap pembelian 50 (lima puluh) lembar karcis.
(3) Tata cara pelaksanaan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.

Pembekuan Perda Nomor 11 Tahun 1998

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku.

Wednesday, July 13, 2011

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jawa Tengah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2001. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi Provinsi Jawa Tengah merupakan institusi atau lembaga gabungan dari:
1.Dinas Tenaga Kerja Provinsi Dati I Jawa Tengah.
2.Kanwil Departemen Tenaga Kerja Jawa Tengah.
3.Kanwil Departemen Transmigrasi Jawa Tengah.
Penggabungan ketiga instansi ini sejalan dengan PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Bidang kegiatan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah adalah dalam bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang memiliki fungsi antara lain:

1.Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur.
2.Pelaksanaan penyusunan rencana dan program pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan dan trasmigrasi.
3.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan produktifitas tenaga kerja dan transmigrasi.
4.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan penyaluran, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
5.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan hubungan industrial persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga, dan purna kerja.
6.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan transmigras.
7.Pelaksanaan pengolahan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tata laksana serta umum dan perlengkapan.

Untuk menjalankan fungsinya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas pokok:

1.Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
2.Melaksanakan kewenangan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
3.Melaksanakan kewenangan kabupaten dan kota di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada provinsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4.Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada gubernur dan tugas pembantu di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi

Visi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mempunyai visi menciptakan tenaga kerja dan transmigrasi yang terbudayakan, produktif, mandiri, berdaya saing, berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi, berkesejahteraan dan terlindungi hak-haknya dalam iklim hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan dalam kerangka wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

1.Membangun sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi.
2.Membina dan menempatkan tenaga kerja untuk memperluas kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri dengan memperhatikan pendataan yang layak.
3.Membina dan menempatkan tenaga kerja dan transmigrasi melalui pembinaan pelatihan pengembangan produktifitas kerja.
4.Menempatkan, membina dan mengawasi pelaksanaan upah minimum.
5.Menetapkan, membina dan mengawasi kebijaksanaan industrial perlindungan kerja dan jaminan sosial.
6.Mengembangkan kemampuan aparatur yang beretos kerja tinggi dan profesional.

Lokasi Kantor

Pemilihan lokasi yang strategis sangat penting bagi pelaksanaan kegiatan suatu organisasi. Lokasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berada di pusat kota yaitu di Jalan Pahlawan No. 16 Semarang.

Lokasi tersebut merupakan lokasi yang sangat strategis karena mudah ditemukan dan lokasinya dapat dijangkau angkutan umum. Pemilihan lokasi yang tepat memperlancar pelaksanaan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam melayani kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Jawa Tengah.


Struktur Organisasi

a. Kepala Dinas
b. Wakil Kepala Dinas
c. Bagian Tata Usaha
(1) Subbag Kepegawaian
(2) Subbag Keuangan
(3) Subbag Umum
(4) Subbag Perlengkapan
d. Sub Dinas Bina Program
(1) Seksi Rencana & Program
(2) Seksi Informasi Ketenagakerjaan & Transmigrasi
(3) Seksi Pengembangan & Perencanaan Tenaga Kerja & Transmigrasi
(4) Seksi Evaluasi dan Laporan
e. Sub Dinas Pelatihan & Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
(1) Seksi Instruktur & Lembaga
(2) Seksi Program & Sertifikasi
(3) Seksi Pemagangan & Penyiapan Lokasi Transmigrasi
(4) Seksi Bimbingan Tenaga Kerja & Transmigrasi
f. Sub Dinas Penyaluran & Penempatan Tenaga Kerja & Transmigrasi
(1) Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Tenaga Kerja Asing, & Transmigrasi
(2) Seksi Penyaluran Tenaga Kerja Luar Negeri
(3) Seksi Informasi Tenaga Kerja, Transmigrasi & Bursa Tenaga
(4) Seksi Pengembangan & Perluasan Tenaga Kerja & Transmigrasi
g. Sub Dinas Industrial & Persyaratan Kerja
(1) Seksi Pengupahan & Kesejahteraan Kerja
(2) Seksi Hubungan Industrial
(3) Seksi Persyaratan Kerja
(4) Seksi Perselisihan Hubungan Industrial
h. Sub Dinas Pengawasan Tenaga Kerja
(1) Seksi Pengawasan Norma Kerja & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(2) Seksi Pengawasan Kesehatan Tenaga Kerja & Hyperkes
(3) Seksi Pengawasan Keselamatan Tenaga Kerja
(4) Seksi Pengawasan Penempatan Penyaluran Tenaga Kerja
i. Kelompok Jabatan Fungsional

Wednesday, November 17, 2010

Peraturan Daerah Kota Semarang (tahun 2000-2003)

Tahun 2000

Perda No.12/2000 Bangunan
Perda No.11/2000 Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Perda No.10/2000 Pengaturan Pasar
Perda No.6/2000 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Perda No.5/2000 Retribusi Penyedotan Kakus
Perda No.4/2000 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Perda No.3/2000 Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
Perda No.1/2000 APBD Kota Semarang TA 2000

Tahun 2001
Perda No.1 Tahun 2001 Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Perda No.5 Tahun 2001 Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Perda No.6 Tahun 2001 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Perda No.7 Tahun 2001 Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001
Perda No. 8 Tahun 2001 Pajak Restoran
Perda No. 9 Tahun 2001 Pajak Hiburan
Perda No.10 Tahun 2001 Pajak Parkir
Perda No.11 Tahun 2001 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor  4  Tahun  2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Perda No.12 Tahun 2001 Pajak Penerangan Jalan

Tahun 2002

Perda No.1/2002 Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Perda No.2/2002 Pajak Reklame
Perda No.3/2002 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2002
Perda No.4/2002 Rencana Strategis Kota Semarang Tahun 2001/2002
Perda No.6/2002 Keuangan Daerah
Perda No.7/2002 Perbendaharaan Daerah
Perda No.8/2002 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
Perda No.9/2002 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2002
Perda No.10/2002 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2003

Tahun 2003

Perda No.1/2003 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Perda No.2/2003 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Perda No.3/2003 Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Perda No.4/2003 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan
Perda No.5/2003 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002
Perda No.6/2003 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Perda No.7/2003 Reklame
Perda No.8/2003 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama
Perda No.9/2003 Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Perda No.10/2003 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Sejarah Kota Semarang

Semarang dahulunya berupa dataran lumpur. Kala itu seorang pejabat penting dari Kesultanan Demak, Pangeran Made Pandan, bersama putranya, Raden Pandan Arang, pergi meninggalkan kerajaan menuju ke daerah Barat. Saat tiba di sebuah tempat bernama Pulau Tirang, mereka membuka hutan dan mendirikan pesantren untuk syiar agama Islam. Daerah tersebut menjadi subur dan ditumbuhi banyak pohon asam (Asem Arang). Dari situlah nama Semarang (asem + arang) berasal. 

Pangeran Made Pandan kemudian menjadi kepala daerah Semarang bergelar Kyai Ageng Pandan Arang I. Setelah itu kepemimpinan digantikan oleh putranya dengan gelar Pandan Arang II. Pada masa inilah Semarang mengalami pertumbuhan yang pesat sehingga menarik perhatian Sultan Hadiwijaya dari Pajang. 

Pandan Arang diangkat oleh Sultan Pajang, atas konsultasi Sunan Kalijaga, diangkat menjadi bupati pertama Semarang pada tanggal 2 Mei 1547. Secara adat dan politik tanggal tersebutlah yang resmi dijadikan hari jadi Kota Semarang

Sesudah Bupati Pandan Arang mengundurkan diri lalu diganti oleh Raden Ketib, Pangeran Kanoman atau Pandan Arang III (1553-1586), kemudian disusul pengganti berikutnya yaitu Mas R.Tumenggung Tambi (1657-1659), Mas Tumenggung Wongsorejo (1659 - 1666), Mas Tumenggung Prawiroprojo (1966-1670), Mas Tumenggung Alap-alap (1670-1674), Kyai Mertonoyo, Kyai Tumenggung. Yudonegoro atau Kyai Adipati Suromenggolo (1674 -1701), Raden Maotoyudo atau Raden Summmgrat (1743-1751), Marmowijoyo atau Sumowijoyo atau Sumonegoro atau Surohadmienggolo (1751-1773), Surohadimenggolo IV (1773-?), Adipati Surohadimenggolo V atau kanjeng Terboyo (?), Raden Tumenggung Surohadiningrat (?-1841), Putro Surohadimenggolo (1841-1855), Mas Ngabehi Reksonegoro (1855-1860), RTP Suryokusurno (1860-1887), RTP Reksodirjo (1887-1891), RMTA Purbaningrat (1891-?), Raden Cokrodipuro (?-1927), RM Soebiyono (1897-1927), RM Amin Suyitno (1927-1942), RMAA Sukarman Mertohadinegoro (1942-1945), R. Soediyono Taruna Kusumo (1945-1945), hanya berlangsung satu bulan, M. Soemardjito Priyohadisubroto (tahun 1946, 1949 - 1952 yaitu masa Pemerintahan Republik Indonesia) pada waktu Pemerintahan RIS yaitu pemerintahann federal diangkat Bupati RM.Condronegoro hingga tahun 1949. Sesudah pengakuan kedaulatan dari Belanda, jabatan Bupati diserah terimakan kepada M. Sumardjito. Penggantinya adalah R. Oetoyo Koesoemo (1952-1956). Kedudukannya sebagai Bupati Semarang bukan lagi mengurusi kota melainkan mengurusi kawasan luar kota Semarang. Hal ini terjadi sebagai akibat perkembangnya Semarang sebagai Kota Praja.

Daftar Kepala Daerah Semarang Sejak tahun 1945

1. Mr. Moch.lchsan
2. Mr. Koesoebiyono (1949 - 1 Juli 1951)
3. RM. Hadisoebeno Sosrowardoyo (1 Juli 1951 - 1 Januari 1958)
4. Mr. Abdulmadjid Djojoadiningrat (7Januari 1958 - 1 Januari 1960)
5. RM Soebagyono Tjondrokoesoemo (1 Januari 1961 - 26 April 1964)
6. Mr. Wuryanto (25 April 1964 - 1 September 1966)
7. Soeparno (1 September 1966 - 6 Maret 1967)
8. R.Warsito Soegiarto (6 Maret 1967 - 2 Januari 1973)
9. Hadijanto (2Januari 1973 - 15 Januari 1980)
10. Imam Soeparto Tjakrajoeda (15 Januari 1980 - 19 Januari 1990)
11. Soetrisno Suharto (19Januari 1990 - 19 Januari 2000)
12. Sukawi Sutarip (19 Januari 2000 - 2010)
13. Soemarmo (Sejak 2010)

Saturday, September 25, 2010

Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang

Gambaran umum

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang telah berdiri sejak zaman Belanda dengan nama Belasting Dients. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, kantor ini diganti namanya menjadi Bagian Pajak. Kemudian pada tahun 1968 pemerintah menggantinya lagi menjadi Biro Urusan Pajak. Nama ini hanya bertahan selama dua tahun dan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanggal 25 Maret 1970 Nomor 10/Kep/DPRGR/1970, status dan nama kantor berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Dipenda adalah unsur pelaksanaan pemerintah daerah sehingga berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab langsung kepada walikota sebagai kepala daerah.

Perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dipenda

1. Tahun 1971 berlaku keputusan DPRGR Kotamadya Dati II Semarang tanggal 31 Agustus 1971 No. 16/KRP/DPRGR/1971 tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dipenda.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juni 1978 Nomor KUPD/12/41101 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda di seluruh Indonesia, Pemerintah Kotamadya Dati II Semarang menetapkan Peraturan Daerah tanggal 22 September 1981 No. 10 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda. Perda ini berlaku antara 1 Mei 1982 dan 1988.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1988 No. 9973-442 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Dati II Semarang, Pemkot Dati II Semarang menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda Kotamadya Dati II Semarang. Peraturan ini berlaku sejak bulan Mei 1989.

Perubahan kekuasaan yang terjadi setelah tahun 1998 menyebabkan perubahan iklim politik, ekonomi, dan pemerintahan negara Indonesia. Momentum perubahan tahun 1998 tersebut menyebabkan munculnya aspirasi yang menghendaki pelaksanaan otonomi daerah, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi-korupsi-nepotisme, peningkatan sistem berdasarkan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dan potensi dan keragaman.

Akibat dari munculnya berbagai tuntutan di atas maka keluarlah keputusan-keputusan yang berhubungan dengan otonomi daerah, antara lain:

1. Tap MPRRI Nomor XV/WR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Dati II Semarang yang sebelumnya berfungsi sebagai penyelenggara pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan nama dan fungsi serta tata kerja menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang. Perubahan ini berlaku sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tanggal 30 Januari 2001. Pemkot Semarang mengeluarkan Perda ini berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden.
b. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 54).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
e. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
f. Keputusan Walikota Semarang Nomor 061.1/188 tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang.

Susunan Organisasi DPKD Kota Semarang

1. Kepala Dinas
2. Bagian Tata Usaha, terdiri atas a) Sub Bagian Umum, b) Sub Bagian Kepegawaian, dan c) Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Dinas Perencanaan, Program, dan Verifikasi, terdiri atas a) Seksi Perencanaan dan Program dan b) Seksi Pengkajian.
4. Sub Dinas Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas a) Seksi Pendaftaran dan Pendataan, b) Seksi Penetapan, dan c) Seksi Penagihan.
5. Sub Dinas Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain, terdiri atas a) Seksi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, b) Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dan c) Seksi Penerimaan Lain-lain dan Kekayaan Daerah.
6. Sub Dinas Pembiayaan, terdiri atas a) Seksi Anggaran, b) Seksi Perbendaharaan, dan c) Seksi Belanja Gaji.
7. Sub Dinas Pembukuan, terdiri atas a) Seksi Penatausahaan Penerimaan, b) Seksi Penatausahaan Belanja, dan c) Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
8. Kelompok Jabatan Fungsional

Wilayah Kerja DPKD Kota Semarang

Wilayah Kerja DPKD Kota Semarang saat ini meliputi 16 kecamatan yang termasuk ke dalam wilayah adminstrasi pemerintahan Kota Semarang, yakni: Semarang Selatan, Gayamsari, Gunungpati, Tembalang, Gajah Mungkur, Semarang Barat, Pedurungan, Semarang Tengah, Banyumanik, Candisari, Semarang Timur, Ganuk, Mijen, Ngaliyan, Semarang Selatan, dan Tugu.

Tuesday, January 12, 2010

Pemerintah Kota Semarang

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Pemuda 148
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Jl. Ki S. Mangunsarkoro 23
BADAN PUSAT STATISTIK
Jl. Pemuda 148
DEPARTEMEN AGAMA
Jl. Untung Suropati Asrama Haji Transit Islamic Center
KANTOR DIKLAT KOTA SEMARANG
Jl. Abdul Rahman Saleh 522
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Jl. Pemuda 175
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl. Stadion 21
DINAS KEBAKARAN
Jl. Madukoro 6
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Pemuda 148
DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
Jl. Supriyadi 30
DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN
Jl. Pemuda 148
DINAS KESEHATAN
Jl. Pandanaran 79
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Jl. Pemuda 175
DINAS PERTANIAN
Jl. Kompak 2-3
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Pemuda 175
DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
Jl. Kanguru Raya
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jl. Tambak Aji 5
DINAS PASAR
Jl. Dr. Cipto 115
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. Imam Bonjol
DINAS SOSIAL, PEMUDA, DAN OLAHRAGA
Jl. Pemuda 148
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Jl. Kanguru Raya 3
DINAS PETERNAKAN
Jl. Teuku Umar 56
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Dr. Wahidin 118
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jl. Pemuda 148
KEJAKSAAN NEGERI
Jl. Abdulrahman Saleh 5-9
KODIM 0733 BS SEMARANG
Jl. Pemuda 153
PENGADILAN NEGERI
Jl. Siliwangi 512
POLWILTABES
Jl. Dr. Sutomo 19
POLRES SEMARANG TIMUR
Jl. Brigjen Sudiarto 442
POLRES SEMARANG SELATAN
Jl. Sultan Agung 103
POLRES SEMARANG BARAT
Jl. Ronggolawe Selatan 3
POLWIL SEMARANG PENJAGAAN
Jl. Jend. Gatot Subroto 158