Wednesday, July 13, 2011

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jawa Tengah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2001. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi Provinsi Jawa Tengah merupakan institusi atau lembaga gabungan dari:
1.Dinas Tenaga Kerja Provinsi Dati I Jawa Tengah.
2.Kanwil Departemen Tenaga Kerja Jawa Tengah.
3.Kanwil Departemen Transmigrasi Jawa Tengah.
Penggabungan ketiga instansi ini sejalan dengan PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Bidang kegiatan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah adalah dalam bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang memiliki fungsi antara lain:

1.Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur.
2.Pelaksanaan penyusunan rencana dan program pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan dan trasmigrasi.
3.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan produktifitas tenaga kerja dan transmigrasi.
4.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan penyaluran, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
5.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan hubungan industrial persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga, dan purna kerja.
6.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan transmigras.
7.Pelaksanaan pengolahan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tata laksana serta umum dan perlengkapan.

Untuk menjalankan fungsinya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas pokok:

1.Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
2.Melaksanakan kewenangan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
3.Melaksanakan kewenangan kabupaten dan kota di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada provinsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4.Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada gubernur dan tugas pembantu di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi

Visi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mempunyai visi menciptakan tenaga kerja dan transmigrasi yang terbudayakan, produktif, mandiri, berdaya saing, berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi, berkesejahteraan dan terlindungi hak-haknya dalam iklim hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan dalam kerangka wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

1.Membangun sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi.
2.Membina dan menempatkan tenaga kerja untuk memperluas kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri dengan memperhatikan pendataan yang layak.
3.Membina dan menempatkan tenaga kerja dan transmigrasi melalui pembinaan pelatihan pengembangan produktifitas kerja.
4.Menempatkan, membina dan mengawasi pelaksanaan upah minimum.
5.Menetapkan, membina dan mengawasi kebijaksanaan industrial perlindungan kerja dan jaminan sosial.
6.Mengembangkan kemampuan aparatur yang beretos kerja tinggi dan profesional.

Lokasi Kantor

Pemilihan lokasi yang strategis sangat penting bagi pelaksanaan kegiatan suatu organisasi. Lokasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berada di pusat kota yaitu di Jalan Pahlawan No. 16 Semarang.

Lokasi tersebut merupakan lokasi yang sangat strategis karena mudah ditemukan dan lokasinya dapat dijangkau angkutan umum. Pemilihan lokasi yang tepat memperlancar pelaksanaan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam melayani kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Jawa Tengah.


Struktur Organisasi

a. Kepala Dinas
b. Wakil Kepala Dinas
c. Bagian Tata Usaha
(1) Subbag Kepegawaian
(2) Subbag Keuangan
(3) Subbag Umum
(4) Subbag Perlengkapan
d. Sub Dinas Bina Program
(1) Seksi Rencana & Program
(2) Seksi Informasi Ketenagakerjaan & Transmigrasi
(3) Seksi Pengembangan & Perencanaan Tenaga Kerja & Transmigrasi
(4) Seksi Evaluasi dan Laporan
e. Sub Dinas Pelatihan & Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
(1) Seksi Instruktur & Lembaga
(2) Seksi Program & Sertifikasi
(3) Seksi Pemagangan & Penyiapan Lokasi Transmigrasi
(4) Seksi Bimbingan Tenaga Kerja & Transmigrasi
f. Sub Dinas Penyaluran & Penempatan Tenaga Kerja & Transmigrasi
(1) Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Tenaga Kerja Asing, & Transmigrasi
(2) Seksi Penyaluran Tenaga Kerja Luar Negeri
(3) Seksi Informasi Tenaga Kerja, Transmigrasi & Bursa Tenaga
(4) Seksi Pengembangan & Perluasan Tenaga Kerja & Transmigrasi
g. Sub Dinas Industrial & Persyaratan Kerja
(1) Seksi Pengupahan & Kesejahteraan Kerja
(2) Seksi Hubungan Industrial
(3) Seksi Persyaratan Kerja
(4) Seksi Perselisihan Hubungan Industrial
h. Sub Dinas Pengawasan Tenaga Kerja
(1) Seksi Pengawasan Norma Kerja & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(2) Seksi Pengawasan Kesehatan Tenaga Kerja & Hyperkes
(3) Seksi Pengawasan Keselamatan Tenaga Kerja
(4) Seksi Pengawasan Penempatan Penyaluran Tenaga Kerja
i. Kelompok Jabatan Fungsional