Wednesday, February 15, 2012

Perda No. 1 tahun 2004 - Kota Semarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 adalah Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 24 (dua puluh empat) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Februari 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 18 Februari 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang. Perda ini didokumentasikan di dalam Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2004 Nomor 1 Seri C.

Penjelasan Umum

Bahwa Retribusi Parkir adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu
diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal pemungutan Retribusi Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;

Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Kutipan Pasal

Bab V Pelayanan, Pasal 5

(1) Penyelenggara parkir menyediakan fasilitas parkir berupa:
a. Lahan parkir;
b. Rambu-rambu dan marka parkir;
c. Papan informasi;
d. Juru parkir
e. Karcis parkir
(2) Selain menyediakan fasilitas sebagaimana ayat (1) penyelenggara parkir menyediakan jasa pelayanan berupa penataan/penempatan, penerbitan, pengawasan dan keamanan.

Bab VI Kewajiban dan Larangan, Pasal 7

(1) Pengguna jasa parkir dilarang melakukan kegiatan selain parkir.
(2) Pengelola parkir dilarang:
a. Menyelenggarakan perpakiran tanpa ijin dari Walikota;
b. Memungut pembayaran parkir di luar tarif yang telah ditetapkan.

Bab XI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pasal 15

(1) Struktur dan besarnya tarif untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor roda dua Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
b. Kendaraan bermotor roda tiga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Kendaraan bermotor roda empat Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
d. Kendaraan bermotor roda enam Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
e. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah).
(2) Struktur dan besarnya tarif parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara parkir berlangganan dan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk setiap pembelian 50 (lima puluh) lembar karcis.
(3) Tata cara pelaksanaan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.

Pembekuan Perda Nomor 11 Tahun 1998

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku.