Sunday, February 19, 2012

Perda No. 6 Tahun 2004 - Kota Semarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004 adalah Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Semarang Selatan) untuk tahun 2000-2010.

Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 13 (tiga belas) Bab dan 56 (lima puluh enam) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 8 Juni 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang.

Penjelasan Umum

Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.

RDTRK memuat rumuisan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Bahwa RDTRK Semarang tahun 2000 – 2010 yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kota di wilayah Kota Semarang yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain:

a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik kota Semarang dalam jangka waktu 10 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal memiliki kota yang dapat memenuhi segala kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kota yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang,Pemerintah Propinsi jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 – 2010.

Kutipan Perda No.6 Tahun 2004:

1) Luas dan pembagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan

Luas dan pembagian wilayah tercantum pada Bab IV Pasal 6 tentang Perwilayahan. Disebutkan bahwa Kecamatan Semarang Selatan terdiri atas 10 kelurahan dengan luas wilayah 848,046 ha dengan perincian sebagai berikut:
- Kelurahan Bulustalan : 30,267 ha
- Kelurahan Barusari : 29,224 ha
- Kelurahan Randusari : 66,950 ha
- Kelurahan Mugassari : 140,928 ha
- Kelurahan Pleburan : 69,145 ha
- Kelurahan Wonodri : 86,125 ha
- Kelurahan Peterongan : 54,375 ha
- Kelurahan Lamper Lor : 97,065 ha
- Kelurahan Lamper Kidul : 77,750 ha
- Kelurahan Lamper Tengah : 196,217 ha

2) Pembekuan Perda Kotamadya Dati II Semarang Nomor 2 Tahun 1999

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 1995-2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.