Showing posts with label kantor. Show all posts
Showing posts with label kantor. Show all posts

Monday, February 8, 2021

Lembaga Pelayanan Hukum

Kantor Hukum Aji & Partners. Jl. R.A. Kartini BI I/7 Semarang

Kantor Hukum Law & Justice. Jl. P. Diponegoro No. 34 Semarang

Kantor Hukum D. Djunaedi, SH & Rekan. Jl. Kapitan Pattimura No. 6-A Semarang

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suratno, SH. Kompl. Anjasmoro Blok F-1/11 Semarang

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ira Widiastuti & Partners. Jl. Gombel Permai II No. 62 Semarang

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Sunarto, S.Ag., SH. Jl. Ronggolawe III No. 35 Semarang

Kantor Hukum PI Suegiharto HP, SH, MH & Rekan. Jl. Dr. Cipto No. 226 Semarang

Kantor Hukum Advokat & Pengacara A. Rizal, SH & Partners. Jl. Kertanegara III No. 3 Semarang

Kantor Konsultan Hukum Agus Nurudin, SH, CM. Jl. Pleburan Raya No. 20 Semarang

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Agung Setyawan, SH & Rekan. Jl. Wonodri Sendang IV No. 5 Semarang

Kantor Pengacara & Bantuan Hukum Rikardus Moa, ST, SH, MH dan Associate. Jl. Pedurungan Kidul III No. 18 Semarang 50192

Kantor Pengacara Soegiharto Hadiwidjaja. Jl. Raya Kaligawe Kawasan Industri Terboyo km 5,6 Semarang

Kantor Pengacara Subyakto, SH. Jl. Raya Gajah No. 155 Lt. 2 Semarang

Kantor Advokat Pramudya, SH. Kompl. Semarang Indah Blok D-17/17-B Semarang

Kantor Pengacara Saksono Yudiantoro, SH. Jl. Batan Selatan No. 20 Semarang

B. Tedjorahardjo SH, Kantor Advokat. Jl. Letjen Suprapto No. 1 Semarang

Kantor Pengacara Adi Nurachman, SH. Jl. Ngablak Kidul RT 007/08 Semarang

Kantor Advocat Djarot Widjayanto & Associates. Jl. Pusponjolo Tengah VI No. 6 Semarang

Kantor Pengacara Helly Sulistyanto, SH. Jl. Sompok Lama No. 39 Semarang

Kantor Pengacara Sarkono, SH & Rekan. Jl. Raya Plamongan No. 348 RT 001/10 Semarang

Kantor Advokat Theodurus Yosep Parera. Jl. Raya Citarum No. 31 Semarang

Kantor Pengacara Hari Adiwidjaja, SH. Jl. Kuala Mas X No. 480 Kmpl. Tanah Mas Semarang

Kantor Advokat Koentjoro Hadilaksono, SH. Jl. Kepodang 38 Semarang

Kantor Pengacara Victor Budi Rahardjo, SH. Jl. Tambak Mas I Kompl. Tanah Mas Blok CM/26 Semarang

Kantor Pengacara C. Suhadi, SH & Partners. Jl. K.H. Agus Salim Pertokoan Jurnatan Semarang

Kantor Advokat M. Hadi Mulyono, SH. Jl. Imam Bonjol 155 Semarang

Kantor Pengacara Imam Tohani, SH, M.Hum. Jl. Ngagklik Lama No. 46 RT 003/01 Semarang

Kantor Pengacara M. Reza Kurniawan, SH. Jl. Bukit Merak No. 12 Kompl. Bukit Sari Semarang

Kantor Pengacara Kairul Anwar, SH & Partners. Jl. Jatingaleh I No. 242-A RT 003/02 Semarang

Kantor Pengacara Rumini Dwi Susanti, SH. Jl. Parang Kusumo V No. 25 Semarang

Kantor Advokat Wartimin, SH dan Rekan. Jl. Ketileng Kencana K-127 A Semarang 

Kantor Advokat Wirjo Lukito, CN, SH.Jl.Amarta No. 3 Semarang

Kantor Advokat/Pengacara H. Sutiyono, SH. Jl. Raya Blimbing No. 13

Kantor Advokat I Ketut Susilo, SH. Jl. Beton Mas Utara B-208 Kompl. Tanah Mas Semarang

Kantor Advokat A. Dani Sriyanto, SH & Partners. Jl. M.H. Thamrin Blok B/10 Semarang

Kantor Advocat & Pengacara Rudi Kabunang, SH & Rekan. Ruko Permata Hijau Blok C/4-7 Kompl. Pondok Hasanuddin Semarang

Kantor Advokat B. Tri Bawono, SH & Rekan. Jl. Raya Beruang No. 46 Semarang

Monday, January 8, 2018

BRI Kantor Cabang Pembantu

KCPAlamatNomor Telepon
DiponegoroJl. Setiabudi 119-B024-7475806
GajahJl. Gajah Raya 10024-76745635
HamkaJl. Prof. Dr. Hamka, Ngaliyan024-7613970
KarangayuJl. Jend. Sudirman 174024-7604065
KrangganJl. Gang Pinggir 36 A024-3563272
MataramJl. Letjen. M.T. Haryono 597 C024-8449876
Metro PlazaJl. Letjen. M.T. Haryono 970024-8313571
Piere TendeanJl. Kapt. Piere Tendean 25024-3510876
Puri AnjasmoroJl. Puri Anjasmoro Kav. F No. 1024-7618555
UnnesKampus Unnes, Sekaran, Gunungpati024-86455525
WatugongKompleks Kodam IV Diponegoro, Watugong024-7460406

Wednesday, July 13, 2011

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jawa Tengah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2001. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi Provinsi Jawa Tengah merupakan institusi atau lembaga gabungan dari:
1.Dinas Tenaga Kerja Provinsi Dati I Jawa Tengah.
2.Kanwil Departemen Tenaga Kerja Jawa Tengah.
3.Kanwil Departemen Transmigrasi Jawa Tengah.
Penggabungan ketiga instansi ini sejalan dengan PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Bidang kegiatan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah adalah dalam bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang memiliki fungsi antara lain:

1.Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur.
2.Pelaksanaan penyusunan rencana dan program pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan dan trasmigrasi.
3.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan produktifitas tenaga kerja dan transmigrasi.
4.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan penyaluran, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
5.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan hubungan industrial persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga, dan purna kerja.
6.Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan transmigras.
7.Pelaksanaan pengolahan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tata laksana serta umum dan perlengkapan.

Untuk menjalankan fungsinya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas pokok:

1.Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
2.Melaksanakan kewenangan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
3.Melaksanakan kewenangan kabupaten dan kota di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada provinsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4.Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada gubernur dan tugas pembantu di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi

Visi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mempunyai visi menciptakan tenaga kerja dan transmigrasi yang terbudayakan, produktif, mandiri, berdaya saing, berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi, berkesejahteraan dan terlindungi hak-haknya dalam iklim hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan dalam kerangka wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

1.Membangun sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi.
2.Membina dan menempatkan tenaga kerja untuk memperluas kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri dengan memperhatikan pendataan yang layak.
3.Membina dan menempatkan tenaga kerja dan transmigrasi melalui pembinaan pelatihan pengembangan produktifitas kerja.
4.Menempatkan, membina dan mengawasi pelaksanaan upah minimum.
5.Menetapkan, membina dan mengawasi kebijaksanaan industrial perlindungan kerja dan jaminan sosial.
6.Mengembangkan kemampuan aparatur yang beretos kerja tinggi dan profesional.

Lokasi Kantor

Pemilihan lokasi yang strategis sangat penting bagi pelaksanaan kegiatan suatu organisasi. Lokasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berada di pusat kota yaitu di Jalan Pahlawan No. 16 Semarang.

Lokasi tersebut merupakan lokasi yang sangat strategis karena mudah ditemukan dan lokasinya dapat dijangkau angkutan umum. Pemilihan lokasi yang tepat memperlancar pelaksanaan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam melayani kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Jawa Tengah.


Struktur Organisasi

a. Kepala Dinas
b. Wakil Kepala Dinas
c. Bagian Tata Usaha
(1) Subbag Kepegawaian
(2) Subbag Keuangan
(3) Subbag Umum
(4) Subbag Perlengkapan
d. Sub Dinas Bina Program
(1) Seksi Rencana & Program
(2) Seksi Informasi Ketenagakerjaan & Transmigrasi
(3) Seksi Pengembangan & Perencanaan Tenaga Kerja & Transmigrasi
(4) Seksi Evaluasi dan Laporan
e. Sub Dinas Pelatihan & Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
(1) Seksi Instruktur & Lembaga
(2) Seksi Program & Sertifikasi
(3) Seksi Pemagangan & Penyiapan Lokasi Transmigrasi
(4) Seksi Bimbingan Tenaga Kerja & Transmigrasi
f. Sub Dinas Penyaluran & Penempatan Tenaga Kerja & Transmigrasi
(1) Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Tenaga Kerja Asing, & Transmigrasi
(2) Seksi Penyaluran Tenaga Kerja Luar Negeri
(3) Seksi Informasi Tenaga Kerja, Transmigrasi & Bursa Tenaga
(4) Seksi Pengembangan & Perluasan Tenaga Kerja & Transmigrasi
g. Sub Dinas Industrial & Persyaratan Kerja
(1) Seksi Pengupahan & Kesejahteraan Kerja
(2) Seksi Hubungan Industrial
(3) Seksi Persyaratan Kerja
(4) Seksi Perselisihan Hubungan Industrial
h. Sub Dinas Pengawasan Tenaga Kerja
(1) Seksi Pengawasan Norma Kerja & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(2) Seksi Pengawasan Kesehatan Tenaga Kerja & Hyperkes
(3) Seksi Pengawasan Keselamatan Tenaga Kerja
(4) Seksi Pengawasan Penempatan Penyaluran Tenaga Kerja
i. Kelompok Jabatan Fungsional

Saturday, September 25, 2010

Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang

Gambaran umum

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang telah berdiri sejak zaman Belanda dengan nama Belasting Dients. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, kantor ini diganti namanya menjadi Bagian Pajak. Kemudian pada tahun 1968 pemerintah menggantinya lagi menjadi Biro Urusan Pajak. Nama ini hanya bertahan selama dua tahun dan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanggal 25 Maret 1970 Nomor 10/Kep/DPRGR/1970, status dan nama kantor berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Dipenda adalah unsur pelaksanaan pemerintah daerah sehingga berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab langsung kepada walikota sebagai kepala daerah.

Perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dipenda

1. Tahun 1971 berlaku keputusan DPRGR Kotamadya Dati II Semarang tanggal 31 Agustus 1971 No. 16/KRP/DPRGR/1971 tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dipenda.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juni 1978 Nomor KUPD/12/41101 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda di seluruh Indonesia, Pemerintah Kotamadya Dati II Semarang menetapkan Peraturan Daerah tanggal 22 September 1981 No. 10 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda. Perda ini berlaku antara 1 Mei 1982 dan 1988.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1988 No. 9973-442 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Dati II Semarang, Pemkot Dati II Semarang menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda Kotamadya Dati II Semarang. Peraturan ini berlaku sejak bulan Mei 1989.

Perubahan kekuasaan yang terjadi setelah tahun 1998 menyebabkan perubahan iklim politik, ekonomi, dan pemerintahan negara Indonesia. Momentum perubahan tahun 1998 tersebut menyebabkan munculnya aspirasi yang menghendaki pelaksanaan otonomi daerah, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi-korupsi-nepotisme, peningkatan sistem berdasarkan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dan potensi dan keragaman.

Akibat dari munculnya berbagai tuntutan di atas maka keluarlah keputusan-keputusan yang berhubungan dengan otonomi daerah, antara lain:

1. Tap MPRRI Nomor XV/WR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Dati II Semarang yang sebelumnya berfungsi sebagai penyelenggara pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan nama dan fungsi serta tata kerja menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang. Perubahan ini berlaku sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tanggal 30 Januari 2001. Pemkot Semarang mengeluarkan Perda ini berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden.
b. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 54).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
e. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
f. Keputusan Walikota Semarang Nomor 061.1/188 tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang.

Susunan Organisasi DPKD Kota Semarang

1. Kepala Dinas
2. Bagian Tata Usaha, terdiri atas a) Sub Bagian Umum, b) Sub Bagian Kepegawaian, dan c) Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Dinas Perencanaan, Program, dan Verifikasi, terdiri atas a) Seksi Perencanaan dan Program dan b) Seksi Pengkajian.
4. Sub Dinas Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas a) Seksi Pendaftaran dan Pendataan, b) Seksi Penetapan, dan c) Seksi Penagihan.
5. Sub Dinas Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain, terdiri atas a) Seksi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, b) Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dan c) Seksi Penerimaan Lain-lain dan Kekayaan Daerah.
6. Sub Dinas Pembiayaan, terdiri atas a) Seksi Anggaran, b) Seksi Perbendaharaan, dan c) Seksi Belanja Gaji.
7. Sub Dinas Pembukuan, terdiri atas a) Seksi Penatausahaan Penerimaan, b) Seksi Penatausahaan Belanja, dan c) Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
8. Kelompok Jabatan Fungsional

Wilayah Kerja DPKD Kota Semarang

Wilayah Kerja DPKD Kota Semarang saat ini meliputi 16 kecamatan yang termasuk ke dalam wilayah adminstrasi pemerintahan Kota Semarang, yakni: Semarang Selatan, Gayamsari, Gunungpati, Tembalang, Gajah Mungkur, Semarang Barat, Pedurungan, Semarang Tengah, Banyumanik, Candisari, Semarang Timur, Ganuk, Mijen, Ngaliyan, Semarang Selatan, dan Tugu.