Saturday, September 25, 2010

Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang

Gambaran umum

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang telah berdiri sejak zaman Belanda dengan nama Belasting Dients. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, kantor ini diganti namanya menjadi Bagian Pajak. Kemudian pada tahun 1968 pemerintah menggantinya lagi menjadi Biro Urusan Pajak. Nama ini hanya bertahan selama dua tahun dan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanggal 25 Maret 1970 Nomor 10/Kep/DPRGR/1970, status dan nama kantor berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Dipenda adalah unsur pelaksanaan pemerintah daerah sehingga berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab langsung kepada walikota sebagai kepala daerah.

Perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dipenda

1. Tahun 1971 berlaku keputusan DPRGR Kotamadya Dati II Semarang tanggal 31 Agustus 1971 No. 16/KRP/DPRGR/1971 tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dipenda.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juni 1978 Nomor KUPD/12/41101 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda di seluruh Indonesia, Pemerintah Kotamadya Dati II Semarang menetapkan Peraturan Daerah tanggal 22 September 1981 No. 10 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda. Perda ini berlaku antara 1 Mei 1982 dan 1988.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1988 No. 9973-442 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Dati II Semarang, Pemkot Dati II Semarang menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dipenda Kotamadya Dati II Semarang. Peraturan ini berlaku sejak bulan Mei 1989.

Perubahan kekuasaan yang terjadi setelah tahun 1998 menyebabkan perubahan iklim politik, ekonomi, dan pemerintahan negara Indonesia. Momentum perubahan tahun 1998 tersebut menyebabkan munculnya aspirasi yang menghendaki pelaksanaan otonomi daerah, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi-korupsi-nepotisme, peningkatan sistem berdasarkan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dan potensi dan keragaman.

Akibat dari munculnya berbagai tuntutan di atas maka keluarlah keputusan-keputusan yang berhubungan dengan otonomi daerah, antara lain:

1. Tap MPRRI Nomor XV/WR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Dati II Semarang yang sebelumnya berfungsi sebagai penyelenggara pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan nama dan fungsi serta tata kerja menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang. Perubahan ini berlaku sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tanggal 30 Januari 2001. Pemkot Semarang mengeluarkan Perda ini berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden.
b. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 54).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
e. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
f. Keputusan Walikota Semarang Nomor 061.1/188 tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang.

Susunan Organisasi DPKD Kota Semarang

1. Kepala Dinas
2. Bagian Tata Usaha, terdiri atas a) Sub Bagian Umum, b) Sub Bagian Kepegawaian, dan c) Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Dinas Perencanaan, Program, dan Verifikasi, terdiri atas a) Seksi Perencanaan dan Program dan b) Seksi Pengkajian.
4. Sub Dinas Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas a) Seksi Pendaftaran dan Pendataan, b) Seksi Penetapan, dan c) Seksi Penagihan.
5. Sub Dinas Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain, terdiri atas a) Seksi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, b) Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dan c) Seksi Penerimaan Lain-lain dan Kekayaan Daerah.
6. Sub Dinas Pembiayaan, terdiri atas a) Seksi Anggaran, b) Seksi Perbendaharaan, dan c) Seksi Belanja Gaji.
7. Sub Dinas Pembukuan, terdiri atas a) Seksi Penatausahaan Penerimaan, b) Seksi Penatausahaan Belanja, dan c) Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
8. Kelompok Jabatan Fungsional

Wilayah Kerja DPKD Kota Semarang

Wilayah Kerja DPKD Kota Semarang saat ini meliputi 16 kecamatan yang termasuk ke dalam wilayah adminstrasi pemerintahan Kota Semarang, yakni: Semarang Selatan, Gayamsari, Gunungpati, Tembalang, Gajah Mungkur, Semarang Barat, Pedurungan, Semarang Tengah, Banyumanik, Candisari, Semarang Timur, Ganuk, Mijen, Ngaliyan, Semarang Selatan, dan Tugu.