| Peraturan Daerah | Tentang |
| No. 15 / 1981 | Peraturan Penghijauan/Pertamanan |
| No. 5 /1993 | Taman Marga Satwa dan Kebun |
| No. 6 / 1993 | Kebersihan |
| No. 13 / 2006 | Pengendalian Lingkungan Hidup |
| No. 7 / 2010 | Penataan Ruang Terbuka Hijau |
| No. 23 / 2011 | Pengelolaan Wilayah Pesisir |
| No. 6 / 2012 | Pengelolaan Sampah |
| No. 2 / 2013 | Pengelolaan Air Tanah |
| No. 3 / 2013 | Kawasan Tanpa Rokok |
Showing posts with label kebijakan publik. Show all posts
Showing posts with label kebijakan publik. Show all posts
Monday, February 8, 2021
Perda Kota Semarang bidang Lingkungan
Daftar Peraturan Daerah Kota Semarang yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan.
Sunday, February 19, 2012
Perda No. 6 Tahun 2004 - Kota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004 adalah Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Semarang Selatan) untuk tahun 2000-2010.
Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 13 (tiga belas) Bab dan 56 (lima puluh enam) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 8 Juni 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Penjelasan Umum
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.
RDTRK memuat rumuisan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Bahwa RDTRK Semarang tahun 2000 – 2010 yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kota di wilayah Kota Semarang yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain:
a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik kota Semarang dalam jangka waktu 10 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal memiliki kota yang dapat memenuhi segala kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kota yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang,Pemerintah Propinsi jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 – 2010.
Kutipan Perda No.6 Tahun 2004:
1) Luas dan pembagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan
Luas dan pembagian wilayah tercantum pada Bab IV Pasal 6 tentang Perwilayahan. Disebutkan bahwa Kecamatan Semarang Selatan terdiri atas 10 kelurahan dengan luas wilayah 848,046 ha dengan perincian sebagai berikut:
- Kelurahan Bulustalan : 30,267 ha
- Kelurahan Barusari : 29,224 ha
- Kelurahan Randusari : 66,950 ha
- Kelurahan Mugassari : 140,928 ha
- Kelurahan Pleburan : 69,145 ha
- Kelurahan Wonodri : 86,125 ha
- Kelurahan Peterongan : 54,375 ha
- Kelurahan Lamper Lor : 97,065 ha
- Kelurahan Lamper Kidul : 77,750 ha
- Kelurahan Lamper Tengah : 196,217 ha
2) Pembekuan Perda Kotamadya Dati II Semarang Nomor 2 Tahun 1999
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 1995-2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 13 (tiga belas) Bab dan 56 (lima puluh enam) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 8 Juni 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Penjelasan Umum
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.
RDTRK memuat rumuisan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Bahwa RDTRK Semarang tahun 2000 – 2010 yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kota di wilayah Kota Semarang yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain:
a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik kota Semarang dalam jangka waktu 10 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal memiliki kota yang dapat memenuhi segala kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kota yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang,Pemerintah Propinsi jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 – 2010.
Kutipan Perda No.6 Tahun 2004:
1) Luas dan pembagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan
Luas dan pembagian wilayah tercantum pada Bab IV Pasal 6 tentang Perwilayahan. Disebutkan bahwa Kecamatan Semarang Selatan terdiri atas 10 kelurahan dengan luas wilayah 848,046 ha dengan perincian sebagai berikut:
- Kelurahan Bulustalan : 30,267 ha
- Kelurahan Barusari : 29,224 ha
- Kelurahan Randusari : 66,950 ha
- Kelurahan Mugassari : 140,928 ha
- Kelurahan Pleburan : 69,145 ha
- Kelurahan Wonodri : 86,125 ha
- Kelurahan Peterongan : 54,375 ha
- Kelurahan Lamper Lor : 97,065 ha
- Kelurahan Lamper Kidul : 77,750 ha
- Kelurahan Lamper Tengah : 196,217 ha
2) Pembekuan Perda Kotamadya Dati II Semarang Nomor 2 Tahun 1999
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 1995-2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Labels:
kebijakan publik,
Pemkot Semarang
Wednesday, February 15, 2012
Perda No. 1 tahun 2004 - Kota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 adalah Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 24 (dua puluh empat) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Februari 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 18 Februari 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang. Perda ini didokumentasikan di dalam Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2004 Nomor 1 Seri C.
Penjelasan Umum
Bahwa Retribusi Parkir adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu
diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal pemungutan Retribusi Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Kutipan Pasal
Bab V Pelayanan, Pasal 5
(1) Penyelenggara parkir menyediakan fasilitas parkir berupa:
a. Lahan parkir;
b. Rambu-rambu dan marka parkir;
c. Papan informasi;
d. Juru parkir
e. Karcis parkir
(2) Selain menyediakan fasilitas sebagaimana ayat (1) penyelenggara parkir menyediakan jasa pelayanan berupa penataan/penempatan, penerbitan, pengawasan dan keamanan.
Bab VI Kewajiban dan Larangan, Pasal 7
(1) Pengguna jasa parkir dilarang melakukan kegiatan selain parkir.
(2) Pengelola parkir dilarang:
a. Menyelenggarakan perpakiran tanpa ijin dari Walikota;
b. Memungut pembayaran parkir di luar tarif yang telah ditetapkan.
Bab XI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pasal 15
(1) Struktur dan besarnya tarif untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor roda dua Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
b. Kendaraan bermotor roda tiga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Kendaraan bermotor roda empat Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
d. Kendaraan bermotor roda enam Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
e. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah).
(2) Struktur dan besarnya tarif parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara parkir berlangganan dan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk setiap pembelian 50 (lima puluh) lembar karcis.
(3) Tata cara pelaksanaan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Pembekuan Perda Nomor 11 Tahun 1998
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku.
Perda No.6 Tahun 2004 ini terdiri atas 24 (dua puluh empat) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Februari 2004, ditandatangani oleh Walikota Semarang; dan diundangkan pada tanggal 18 Februari 2004, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang. Perda ini didokumentasikan di dalam Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2004 Nomor 1 Seri C.
Penjelasan Umum
Bahwa Retribusi Parkir adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu
diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal pemungutan Retribusi Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Kutipan Pasal
Bab V Pelayanan, Pasal 5
(1) Penyelenggara parkir menyediakan fasilitas parkir berupa:
a. Lahan parkir;
b. Rambu-rambu dan marka parkir;
c. Papan informasi;
d. Juru parkir
e. Karcis parkir
(2) Selain menyediakan fasilitas sebagaimana ayat (1) penyelenggara parkir menyediakan jasa pelayanan berupa penataan/penempatan, penerbitan, pengawasan dan keamanan.
Bab VI Kewajiban dan Larangan, Pasal 7
(1) Pengguna jasa parkir dilarang melakukan kegiatan selain parkir.
(2) Pengelola parkir dilarang:
a. Menyelenggarakan perpakiran tanpa ijin dari Walikota;
b. Memungut pembayaran parkir di luar tarif yang telah ditetapkan.
Bab XI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pasal 15
(1) Struktur dan besarnya tarif untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor roda dua Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
b. Kendaraan bermotor roda tiga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Kendaraan bermotor roda empat Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
d. Kendaraan bermotor roda enam Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
e. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah).
(2) Struktur dan besarnya tarif parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara parkir berlangganan dan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk setiap pembelian 50 (lima puluh) lembar karcis.
(3) Tata cara pelaksanaan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Pembekuan Perda Nomor 11 Tahun 1998
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku.
Labels:
kebijakan publik,
Pemkot Semarang
Wednesday, November 17, 2010
Peraturan Daerah Kota Semarang (tahun 2000-2003)
Tahun 2000
Perda No.12/2000 Bangunan
Perda No.11/2000 Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Perda No.10/2000 Pengaturan Pasar
Perda No.6/2000 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Perda No.5/2000 Retribusi Penyedotan Kakus
Perda No.4/2000 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Perda No.3/2000 Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
Perda No.1/2000 APBD Kota Semarang TA 2000
Tahun 2001
Perda No.1 Tahun 2001 Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Perda No.5 Tahun 2001 Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Perda No.6 Tahun 2001 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Perda No.7 Tahun 2001 Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001
Perda No. 8 Tahun 2001 Pajak Restoran
Perda No. 9 Tahun 2001 Pajak Hiburan
Perda No.10 Tahun 2001 Pajak Parkir
Perda No.11 Tahun 2001 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Perda No.12 Tahun 2001 Pajak Penerangan Jalan
Tahun 2002
Perda No.1/2002 Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Perda No.2/2002 Pajak Reklame
Perda No.3/2002 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2002
Perda No.4/2002 Rencana Strategis Kota Semarang Tahun 2001/2002
Perda No.6/2002 Keuangan Daerah
Perda No.7/2002 Perbendaharaan Daerah
Perda No.8/2002 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
Perda No.9/2002 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2002
Perda No.10/2002 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2003
Tahun 2003
Perda No.1/2003 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Perda No.2/2003 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Perda No.3/2003 Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Perda No.4/2003 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan
Perda No.5/2003 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002
Perda No.6/2003 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Perda No.7/2003 Reklame
Perda No.8/2003 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama
Perda No.9/2003 Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Perda No.10/2003 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Tahun 2002
Perda No.1/2002 Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Perda No.2/2002 Pajak Reklame
Perda No.3/2002 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2002
Perda No.4/2002 Rencana Strategis Kota Semarang Tahun 2001/2002
Perda No.6/2002 Keuangan Daerah
Perda No.7/2002 Perbendaharaan Daerah
Perda No.8/2002 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
Perda No.9/2002 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2002
Perda No.10/2002 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2003
Tahun 2003
Perda No.1/2003 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Perda No.2/2003 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Perda No.3/2003 Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Perda No.4/2003 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan
Perda No.5/2003 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002
Perda No.6/2003 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Perda No.7/2003 Reklame
Perda No.8/2003 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama
Perda No.9/2003 Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Perda No.10/2003 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Labels:
kebijakan publik,
Pemkot Semarang,
peraturan daerah