Monday, October 4, 2010

Pepustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perwil)



Dasar Hukum

Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah, atau yang sering disebut para penggunanya sebagai "Perwil" (Perpustakaan Wilayah), memiliki sejarah yang lumayan panjang. Perpustakaan ini secara resmi berdiri pada tanggal 1 Agustus 1951 dengan nama Perpustakaan Negara Semarang. Pendirian perpustakaan disahkan dalam Surat Keputusan Menteri P. P. dan K Republik Indonesia No. 18165/Keb, tertanggal 23 Juli 1951. Perpustakaan Negara Semarang adalah perpustakaan negara kedua di Indonesia setelah Perpustakaan Negara Yogyakarta. Lokasi pendirian PNS adalah di Gedung Openbare Leeszaal Bibliothek, Jalan Bojong (sekarang Jalan Pemuda No. 147 Semarang).

Nama PNS diganti menjadi Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan status Perpustakaan Wilyah Tipe A. Penggantian nama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 01990/1978 tanggal 23 Juni 1978. Perwil Propinsi Jawa Tengah pindah tempat secara resmi ke Jalan Sriwijaya No. 29 A (lokasi sekarang ini) pada tanggal 20 Maret 1987. Kemudian, berdasarkan Keputusan Republik Indonesia No. 11 tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional, Perwil Depdikbud Propinsi Jawa Tengah mengalami peningkatan status menjadi Perpustakaan Daerah yang menjadi bagian dari satuan Organisasi Perpustakaan Nasional tingkat daerah.

Keputusan Presiden No. 50 tahun 1997 tanggal 29 Desember 1997 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menetapkan bahwa Perpustakaan Daerah menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi yang merupakan instansi vertikal dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. Keppres ini juga menetapkan bahwa Perpusda dipimpin oleh Kepala Perpustakaan Nasional Provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman keluarnya Peraturan Daerah No. 9 tahun 2001, tanggal 29 Juni 2001, tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor di lingkungan Pemerintah Derah menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional Provinsi Jawa Tengah dirubah namanya menjadi Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah. UU No. 22/1999 juga menetapkan bahwa Perpusda Provinsi Jawa Tengah merupakan kantor yang bertugas pokok membantu Gubernur menjalankan Pemerintahan Daerah dalam bidang perpustakaan.

Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menetapkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Peraturan Daerah No. 7 tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi menetapkan penggabungan Badan Arsip dengan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan sebutan baru Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 54 tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Pembentukan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah menetapkan bahwa Perpusda merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Arsip dan Perpusatkaan Provinsi Jawa Tengah.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya masyarakat membaca dan belajar menuju masyarakat madani yang sadar akan informasi.

Misi

1. menciptakan dan mengembangkan kebiasaan membaca masyarakat
2. pemerataan memperoleh informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah
3. mengembangkan kemitraan dalam bidang perpustakaan dokumentasi dan informasi
4. mengembangkan jaringan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan
5. tersimpan dan tersebar luasnya terbitan hasil karya masyarakat Jawa Tengah dan tentang Jawa Tengah

Fungsi

1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan
2. pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Perpustakaan
3. pelaksanaan penyusunan rencana dan program monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan
4. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan bahan pustaka
5. pelaksanaan penyelenggaraan layanan perpustakaan dan informasi
6. pelaksanaan penyelenggaraan perawatan dan pelestarian bahan pustaka
7. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam
8. pelaksanaan pengembangan perpustakaan
9. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga lain dalam bidang perpustakaan
10. pelaksanaan fasilitas pengembangan minat baca masyarakat
11. pelaksanaan fasilita spembinaan jabatan fungsional pustakawan
12. pelaksanaan pengelola urusan kepegawaian. Keuangan, hikim, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana serta urusan umum (rumah tangga) dan perlengkapan.

Persyaratan Keanggotaan Perpusda Provinsi Jawa Tengah

1. warga Kota Semarang dan sekitarnya
2. mengisi formulir pendaftaran anggota
3. melampirkan fotokopi identitas diri yang sah (KTP, KTM, OSIS, SIM)
4. membayar biaya administrasi dan biaya pendaftaran senilai Rp. 10.000,00

Peraturan Peminjaman

1. peminjaman buku maksimal 2 (dua) eksemplar, baik buku non-fisik maupun fisik
2. jangka waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) minggu dengan melaporkan terlebih dahulu kepada Petugas
3. buku yang terlambat dikembalikan tidak dapat diperpanjang
4. denda keterlambatan pengembalian buku adalah Rp. 200 per buku, per hari
5. merusak, menghilangkan buku wajib mengganti dengan buku yang sama